Tarifnya Tak Selalu Sama, Ini Ketentuan PBJT Jasa Hiburan di Jakarta

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 08:55 WIB
Ilustrasi konser musik yang masuk dalam PBJT Jasa dan Hiburan. (Foto: dok Magnific/teksomolika)
Share :

Di sisi lain, tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis menjadi objek PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak berbayar, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak memungut bayaran. 

Artinya, penentuan kewajiban PBJT tidak hanya dilihat dari jenis kegiatan, tetapi juga karakteristik penyelenggaraan dan ada atau tidaknya pembayaran dalam aktivitas tersebut.

Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu menjadi subjek pajak, sementara orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan jasa menjadi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap objek, dasar pengenaan, serta tarif PBJT penting agar proses penghitungan, pembayaran atau penyetoran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan tepat. Sementara bagi masyarakat, pemahaman mengenai PBJT dapat membantu mengetahui komponen pajak yang diperhitungkan ketika menggunakan berbagai layanan kesenian dan hiburan,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta. 

Besaran dan Simulasi Hitung Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Secara umum, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi lima kelompok jasa hiburan, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Untuk kelompok tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT sebesar 40 persen.

Perbedaan tarif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi itu, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya