Tarifnya Tak Selalu Sama, Ini Ketentuan PBJT Jasa Hiburan di Jakarta

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 08:55 WIB
Ilustrasi konser musik yang masuk dalam PBJT Jasa dan Hiburan. (Foto: dok Magnific/teksomolika)
Share :

Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen yang terpisah pada bon atau struk transaksi. Apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak adanya tulisan PBJT secara terpisah pada struk tidak serta-merta berarti sebuah transaksi tidak memperhitungkan pajak.

Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya