Tarifnya Tak Selalu Sama, Ini Ketentuan PBJT Jasa Hiburan di Jakarta

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 08:55 WIB
Ilustrasi konser musik yang masuk dalam PBJT Jasa dan Hiburan. (Foto: dok Magnific/teksomolika)
Share :

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, tarif yang berlaku di Jakarta berada pada batas minimum dari rentang tarif yang diperkenankan dalam UU HKPD. Pelaksanaan pajak daerah tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Besaran PBJT sendiri dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku. Dalam Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia atau penyelenggara jasa dari konsumen.

Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak atas suatu jasa hiburan sebesar Rp1 juta dan layanan tersebut termasuk kategori yang dikenakan tarif 40 persen, maka PBJT yang diperhitungkan sebesar:

Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.

Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berbeda sesuai dengan bentuk layanan dan transaksi yang dilakukan. 

Misalnya, pada usaha karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pembayar yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berupa harga tiket masuk maupun biaya lainnya. Adapun yang termasuk dalam biaya lain di antaranya first drink charge, room charge, facility charge, serta bentuk pembayaran sejenis sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya