JAKARTA – Produksi beras fortifikasi PT DTA mencapai sekitar 2.500 ton sepanjang April hingga Agustus 2026, dengan estimasi nilai ekonomi Rp69,99 miliar. Namun, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan dalam penyelidikan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan lima merek beras fortifikasi yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan temuan tersebut berasal dari penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama dengan Bapanas RI melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi dari beberapa merek," katanya, seperti dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Lima merek yang ditemukan tidak memenuhi klaim mutu dan kandungan gizi pada label kemasan tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Suhasto menjelaskan, petugas pengambil contoh dari Bapanas yang telah memiliki sertifikasi mengambil sampel produk tersebut untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi kelima merek itu tidak sesuai dengan informasi pada kemasannya.
Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) serta ahli perlindungan konsumen.