Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi tersebut.
Secara sektoral, sektor energi naik 3,24 persen. Sektor non siklikal naik 1,91 persen. Sektor siklikal naik 1,77 persen. Sektor keuangan naik 0,87 persen. Sektor infrastruktur naik 0,87 persen.
Sektor properti juga berada di zona hijau dengan penguatan sebesar 1,34 persen. Sektor bahan baku naik 2,27 persen. Sektor transportasi naik 2,60 persen. Sementara itu sektor industri naik 1,62 persen. Sektor teknologi naik 1,06 persen. Sektor kesehatan naik 1,61 persen.
(Feby Novalius)