IUP PT Kristalin di Papua Dicabut, 3.500 Hektare Tambang Emas Kembali ke Negara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2026 20:38 WIB
IUP PT Kristalin di Papua Dicabut, 3.500 Hektare Tambang Emas Kembali ke Negara (Foto: Freepik)
Share :

Rosan menjelaskan, setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan.

Rosan menyatakan pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada. Perusahaan juga harus merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya kata dia, akan terus bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Finance lainnya