Setelah Beli Rumah, Kenali Pajak yang Mengikuti Kepemilikan Properti

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2026 10:27 WIB
Ilustrasi beli rumah. (Foto: Magnific/pressfoto)
Share :

Jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi wajib pajak, serta fasilitas atau pengecualian yang berlaku juga perlu diperhatikan. Setelah proses memperoleh hak selesai, kewajiban perpajakan atas properti juga tidak serta-merta berakhir. Tanah dan/atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan dapat menjadi objek PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB-P2 memiliki karakter yang berbeda dengan BPHTB. Jika BPHTB berhubungan dengan proses memperoleh hak, PBB-P2 melekat pada bumi dan/atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Salah satu komponen penting dalam penghitungan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Di Jakarta, tarif umum PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, sedangkan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen. Ketentuan juga menetapkan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Dalam penerapannya, persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan diatur lebih lanjut melalui ketentuan Gubernur dengan mempertimbangkan antara lain bentuk pemanfaatan objek pajak. Hal tersebut membuat besaran PBB-P2 yang harus dibayar tidak semata-mata ditentukan oleh luas tanah atau bangunan.

Jumlah PBB-P2 juga dapat berubah meskipun kondisi fisik rumah tidak mengalami perubahan. Salah satu faktor yang dapat memengaruhinya adalah perubahan NJOP berdasarkan penetapan pemerintah daerah serta persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan. Karena itu, pemilik properti perlu mencermati informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memastikan data objek maupun data Wajib Pajak telah tercatat dengan benar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat memberikan pembebasan, pengurangan, maupun insentif PBB-P2 berdasarkan kriteria tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada seluruh pemilik properti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya