6 Fakta Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Dicopot hingga Mentan Minta Hukum Mati

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 02 November 2026 07:01 WIB
6 Fakta Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Dicopot hingga Mentan Minta Hukum Mati (Foto: Kementan)
Share :

JAKARTA - Kasus pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium terungkap. Temuan awal sebanyak 600 ton beras subsidi ini dioplos menjadi beras premium dan berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar.

Dari kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sebanyak 8 pejabat dicopot dan dua lainnya mendapat surat peringatan.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta beras SPHP dioplos jadi premium, Jakarta, Senin (2/11/2026).

1. Beras SPHP Dioplos Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan dugaan pengoplosan 600 ton beras program SPHP menyebabkan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar akibat subsidi pemerintah tidak sampai kepada masyarakat sasaran.

"Ini sudah tidak sehat (beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus, ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang," kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan semisal dengan volume 600 ton beras SPHP dapat mencapai hingga Rp3,3 miliar. Angka itu mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam beleid tersebut, total APBN yang disiapkan sebesar Rp694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton. Terdapat subsidi harga per kilogramnya sekitar Rp5.510 per kilogram (kg).

Bapanas menyatakan jika subsidi tersebut dikalikan 600 ton, maka diperoleh angka sekitar Rp3,3 miliar yang menjadi subsidi tidak tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.

"Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen," tegas Amran yang juga Menteri Pertanian.

"Jadi, produsen konsumen berdua dikhianati dan ini disubsidi pemerintah. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum," tambah Amran.

2. Amran Copot 8 Pejabat

Sementara itu, Amran mengatakan, sebanyak 8 orang merupakan pejabat Bulog, kemudian sisanya adalah pejabat Bapanas. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya mendapat surat peringatan.

"Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas," kata Amran saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

"Kita putuskan yang pertama hari ini kita Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Amran  menegaskan bahwa pejabat Bulog dan Bapanas yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi beras SPHP harus menerima konsekuensi atas kelalaian dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi tersebut, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami.

"Ini dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya