Amran menjelaskan, praktik pengoplosan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membongkar kemasan aslinya dan memindahkan beras ke karung lain.
"Jadi dia ini membeli order ke Bulog, setelah diorder dijualkan. Nah, yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung, ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual," jelas Amran.
Sebagian beras tersebut kemudian dijual sebagai beras premium, sementara sebagian lainnya dioplos sebelum dipasarkan. "Jadi dia ini membeli order ke Bulog, setelah diorder, dijualkan. Nah, yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual," katanya.
Menurut Amran, pelaku menggunakan karung polos tanpa merek sebagai kemasan sementara sebelum beras tersebut dipasarkan. Namun demikian, praktik tersebut masih akan didalami lebih lanjut, mengingat jumlah beras yang terlibat dalam praktik pengoplosan mencapai 600 ton, bahkan bisa mencapai ribuan ton.
"Nanti dia ganti karung sementara. Polos (tanpa merek). Tapi nanti kita lihat pendalaman," lanjutnya.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, pemerintah, kata Amran akan memperketat regulasi melalui penerbitan surat edaran serta meningkatkan sosialisasi mengenai ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran.
Ia memastikan pengawasan dan penegakan hukum juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Pengatatan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa resikonya begini, dendanya sekian, ini pidana, ah kalau melakukan sosialisasi di diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat-sangat kuat," pungkasnya.
Amran mengecam keras praktik pengoplosan tersebut karena dinilai merampas hak masyarakat kurang mampu. Pasalnya, beras SPHP merupakan beras bersubsidi yang disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
"Itu haknya orang miskin diambil, haknya orang sulit, ini subsidi karena itu untuk melapisi menengah ke bawah kan," ungkap Amran.
"Dan berikutnya ada juga bantuan pangan kan, ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi diambil haknya, kemudian manipulasi, ya gak tahu nanti penyidik mungkin masuk korupsi, yang jelas ini kejahatan," imbuhnya.
Perum Bulog bersama pihak kepolisian berhasil mengungkap terduga pelaku pengemasan ulang (repacking) beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Pelaku berinisial RH, merupakan seorang wiraswasta yang terdaftar sebagai pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya oknum yang melakukan pengemasan ulang beras SPHP menjadi kemasan 50 kilogram di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bulog langsung melakukan penelusuran ke lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Disampaikan Rizal, penelusuran pelaku dilakukan melalui nomor polisi truk yang digunakan untuk mengangkut beras tersebut.
"Jadi setelah mendapatkan informasi dari Pak Kapolres, kami langsung ke TKP mendalami siapa oknumnya dan lain sebagainya, sampai kami mendapatkan nomor plat mobil truk yang membawa beras tersebut. Nah, dengan data nomor plat mobil truk tersebut, kami telusuri ke kantor Bulog DKI," jelas Rizal dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil penelusuran, Bulog menemukan rekaman kamera CCTV serta dokumen surat jalan yang mencatat aktivitas keluar masuk beras.
Rizal menjelaskan, hasil pemeriksaan data pemasaran internal Bulog menunjukkan bahwa beras tersebut dibeli melalui aplikasi Klik SPHP. Ia menegaskan, proses pembelian awal telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami temukan oknum yang membeli beras tersebut melalui program Klik SPHP. Jadi proses pembeliannya itu sesuai prosedur, ya. Proses pembeliannya melalui Klik SPHP sesuai prosedur," ungkapnya.
Rizal memaparkan, seluruh pembeli yang menggunakan aplikasi Klik SPHP, baik pemilik RPK maupun pengecer pasar, telah terdaftar dalam sistem Bulog. Data tersebut mencakup identitas hingga informasi kontak pembeli.
Bermodal data yang dimilik, Bulog berhasil mengidentifikasi pemilik RPK berinisial RH. Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Bulog kemudian mendatangi alamat yang bersangkutan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, RH tidak ditemukan di kediamannya.
"Setelah dicek ternyata yang bersangkutan tidak ada di rumah, dan rumahnya sedang dibongkar. Nah, kemudian dari nomor handphone yang kami miliki kami hubungi yang bersangkutan. Nah, setelah kami hubungi, kami tracking dengan teman-teman Polri, alhamdulillah oknum RH tersebut kami tangkap," jelas Rizal.
"Yang bersangkutan adalah wiraswasta, dan bersangkutan terdaftar menjadi RPK Bulog," imbuhnya.
Selanjutnya, RH dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jakarta Timur. Rizal menegaskan, hal ini lantaran Bulog tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penegakan hukum.
"Untuk pendalaman lebih lanjut, kami dari Bulog tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa orang. Kami hanya mewawancara. Oleh karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk dihadirkan teman-teman dari Polres Jakarta Timur untuk mengambil yang bersangkutan untuk diperiksa di Polres Jakarta Timur," pungkasnya.