JAKARTA - Pihak yang memiliki data tentang kegiatan yang terkait Wajib Pajak (WP) harus memberi informasi ke Menteri Keuangan, jika diminta untuk memberi informasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 201/PMK.03/2007, yang berlaku sejak 1 Januari 2008.
Berdasarkan keterangan tertulis pihak ketiga yang dimaksud yakni bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok atau pihak ketiga lainnya yang memiliki informasi yang ada hubungannya dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas WP.
"Bila ada permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak atau penyidik Menkeu kepada Gub BI, maka pihak ketiga wajib memberi keterangan selambatnya tujuh hari sejak diterimanya surat itu," kata Kabiro Depkeu Samsuar Said.
Permintaan informasi ini guna pemeriksaan, bukti permulaan, penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak.
(Rani Hardjanti)