Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Imigrasi Kembali Cekal Penunggak Pajak

Ditjen Imigrasi Kembali Cekal Penunggak Pajak
A
A
A

JAKARTA - Setelah mencekal penunggak royalti batu bara, Ditjen Imigrasi kembali melakukan pencekalan terhadap petinggi perusahaan-perusahaan penunggak pajak.

"Mereka kami cekal karena menunggak pajak, dan semuanya ini memang atas permintaan Departemen Keuangan. Ini menyangkut prinsip dan sudah sesuai dengan UU," ujar Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham Syaiful Rachman, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/9/2008).

Syaiful mengatakan, mereka yang menunggak pajak tersebut nilainya bervariasi. "Ada yang nunggak Rp50 miliar lebih, ada juga yang ratusan juta," tambahnya.

Adapun pencekalan tersebut terjadi pada enam warga Malaysia, satu warga Korea, satu warga Indonesia, dan dua warga Amerika Serikat. "Yang dicekal itu ada yang menjabat sebagai presiden komisaris dan presiden direktur. Pencekalan sendiri terjadi bervariasi mulai dari tanggal 25 Agustus sampai 20 Februari 2009," jelasnya.

Hingga saat ini, mereka yang dicekal ini masih berada di Indonesia. "Memang belum ada yang keluar negeri, idealnya memang mereka tidak bisa keluar negeri," urainya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement