Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanggup Lunasi Utang, Pencekalan Akan Dicabut

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2008 |11:55 WIB
Sanggup Lunasi Utang, Pencekalan Akan Dicabut
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Pajak akan mencabut pencekalan terhadap empat pemimpin perusahaan yang menunggak pajak, jika surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) sudah turun.

"Kalau mereka sanggup melunasi utangnya, maka pencekalan bisa seketika dicabut lewat izin Menkeu," jelas Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham Syaiful Rachman, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Jumat (5/9/2008).

Seperti diketahui, pemerintah Kamis kemarin melayangkan surat cegah tangkal (Cekal) untuk empat petinggi perusahaan yang berusaha mangkir dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). "Total tunggakan pajak empat perusahaan ini mencapai Rp 53,799 miliar," ujarnya.

Adapun dua pimpinan perusahaan yang dicekal karena menunggak PPh pribadi adalah Direktur Utama PT Multi Prima Energy Julianus Dominggus, dan Presiden Direktur PT Quty Kurnia Yeung Do Kim.

Kemudian, pencekalan lainnya juga berlaku kepada pimpinan perusahaan PT Durachem Indonesia dan pimpinan perusahaan PT Barent Indonesia. Pencekalan untuk pejabat dua perusahaan ini karena ada tunggakan pajak penghasilan perusahaan. "Surat permohonannya turun pada 20 Agustus, sejak itu cekal langsung dilaksanakan," ujarnya.

Syaiful menambahkan, pencekalan tersebut berlaku mulai 24 Agustus 2008 hingga 20 Februari 2009. Selain itu, dia mengatakan, apabila ada di antara mereka yang ingin protes, untuk tidak mengajukannya ke Ditjen Imigrasi. "Jika mau protes silakan mengajukan ke Depkeu," kata Syaiful.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement