Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Analis Bebas Berpikir

Setiawan Ananto , Jurnalis-Selasa, 18 November 2008 |19:33 WIB
Analis Bebas Berpikir
Lantai bursa. Foto: Sindo
A
A
A

JAKARTA - Kepala Riset Recapital Poltak Hotradero menilai rumor di pasar modal adalah hal yang biasa, untuk itu analis tidak perlu takut mengeluarkan pernyataan selama didukung data yang valid.

"Saya kira kejadian ini (kasus Erick) bisa membuat takut analis yang memang kerjaanya menciptakan rumor. Namun kalau analis yang berpegang data, saya kira tidak perlu takut," cetusnya, di Jakarta, Selasa (18/11/2008).

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Pasar Modal Edwin Sinaga. Edwin tidak mempermasalahkan ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal, pasalnya setiap analis juga memiliki kebebasan berbicara serta berfikir dan itu juga dijamin dalam undang-undang.

"Selama itu bisa dipertanggung jawabkan ya nggak masalah, kita tentu akan mengukuti aturan. Tetapi yang pasti namanya rumor, maka jangan ditanggapi serius," katanya.

Edwin justru balik mempertanyakan ke Bapepam-LK yang belum juga memberikan progres tentang tindakan JP Morgan yang sempat mengeluarkan rekomendasi kepada investor untuk menghindari pasar obligasi Indonesia.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement