Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efek Syariah Metropolitan Kentjana Diterbitkan

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2009 |15:39 WIB
Efek Syariah Metropolitan Kentjana Diterbitkan
Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Bapepam-LK menetapan saham PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai efek syariah.  Hal tersebut sesuai Keputusan Ketua Bapepam-LK terkait penetapan efek syariah dalam Keputusan Nomor Kep-175/BL/2009.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Bapepam dan LK ini, maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-121/BL/2009 tentang Daftar Efek Syariah," ungkap Ketua Bapepam-LK Fuad A Rahmany, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan, di Jakarta, Rabu (1/7/2009).

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Bapepam-LK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

(Candra Setya Santoso)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement