Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Mobil Mewah Menteri Hanya Rp62 Miliar

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2010 |15:48 WIB
Pajak Mobil Mewah Menteri Hanya Rp62 Miliar
Mobil Menteri Toyota Crown Saloon yang Diperdebatkan. Foto: Ferdinan/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menuturkan jika mobil mewah Toyota Crown Saloon yang diperuntukkan untuk para menteri hanya dikenakan pajak sebesar Rp62 miliar.
 
"Pajaknya Rp62 miliar dari PPn," kata Tjiptardjo saat paparan publik di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/1/2010).
 
Dijelaskannya, jika secara aturan PPn untuk mobil tersebut seharusnya adalah sebesar 10 persen, sementara untuk PPnBM-nya sendiri adalah sebesar 75 persen. "Tapi untuk kepentingan negara, ada pengecualian lainnya," tambahnya.
 
Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini. "Saya tidak tahu mengenai masalah ini," akunya.
 
Sebagai informasi, Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Departemen Keuangan (Depkeu) sempat mengajukan anggaran mendesak untuk pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp62,81 miliar pada 18 Oktober 2009.
 
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009 yang disahkan Oktober 2008, kata Harry, anggaran untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua Lembaga Tinggi Negara dialokasikan di anggaran mendesak Depkeu dengan kuasa pengguna anggarannya Sekretariat Negara. Nilai alokasinya Rp63,99 miliar untuk 79 kendaraan sehingga masing-masing dijatah Rp810 juta.
 
Tetapi pada 19 Oktober 2009 Menkeu melalui surat No 652/ MK/ 02/ 2009 mengajukan lagi anggaran sebesar Rp62,81 miliar untuk pajak mobil itu kepada DPR sehingga total menjadi Rp126,79 miliar. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Badan Anggaran DPR pada 3 November 2009 tetap menyetujui pengajuan dana itu.
 
"Yang akan menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp63,99 milliar itu seharusnya sudah termasuk pajak, Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement