JAKARTA - Anak usaha PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA), yakni PT Sumber Daya Nusaphala dipailitkan oleh Sinatra Liman. GPRA memiliki sebanyak 99 persen saham Sumber Daya Nusaphala.
Demikian terungkap dalam keterangan tertulis perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Perkara pailit tersebut telah mendapatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Maret 2011 lalu. Tapi putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Atas putusan tingkat pertama ini, Sumber Daya Nusaphala akan berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi jika upaya perdamaian tidak tercapai upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung akan dilakukan.
Hingga saat ini walau terjadi putusan pada tingkat pertama tidak akan mengganggu kegiatan oprasional Perdana Gapura Prima karena para pemegang saham perseroan tersebut masih dalam keadaan solven.
(Widi Agustian)