JAKARTA - PT Bank Barclays Indonesia menghentikan secara tetap keikutsertaannya dalam kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang terhitung efektif 6 April 2011 mendatang.
Terungkap dalam keterangan yang dipublikasikan perusahaan di Jakarta, Senin (4/4/2011), maka dari itu, pihak Barclays Indonesia mengajukan permohonan ini kepada Bank Indonesia.
Penghentian ini, sehubungan dengan dihentikannya kegiatan usaha bank. Selain itu, proses penyelesaian kewajiban bank dalam persiapan pencabutan izin usaha bank juga telah sesuai dengan surat BI per 26 Januari 2011 lalu.
Maka dari itu, Bank Barclays Indonesia per 6 april tidak lagi ikut serta dalam kegiatan SKNBI. Kemudian atas setiap cek dan giro yang telah ditarik (dikeluarkan) dan masih beredar, hanya akan dilakukan penyelesaian langsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Sudirman.
Di samping itu, Bank Barclays Indonesia juga mewajibkan para nasabah untuk mengembalikan kepada bank setiap warkat cek atau giro yang masih dipegang oleh nasabah.
(ade)