Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sasmito: KPK Hanya Mampu Tangkap Kasus Pajak Teri

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2012 |11:55 WIB
 Sasmito: KPK Hanya Mampu Tangkap Kasus Pajak Teri
Ilustrasi. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan salah seorang pegawai pajak yang menerima suap. Namun, langkah KPK ini dinilai menggelikan karena hanya menyisir kasus-kasus yang terbilang kecil.

Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro, mengungkapkan KPK hanya mampu menangkap ikan teri saja. "Rugi bayar pajak, yang ditangkep teri-teri saja. Gayus saja yang sudah terbukti bersalah, yang terlibat tidak pernah dipanggil. Ini kan pembohongan publik," cetusnya kala dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Terkait kasus pajak Bhakti Investama (BHIT), Sasmita menduga terdapat nuansa politik. Meski demikian, dia menyerahkan kepada KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.

"Kalau memang komisioner harusnya berani melawan intervensi. Jangan hanya bisa makan uang pajak saja sampai Rp75 juta, malah minta gedung baru, kalau tidak benar mendingan KPK dibubarkan saja. Saya tidak mau berpendapat seperti itu, tapi kalau persoalnya seperti ini patut diduga adanya intervensi," tegas dia.

Sasmita juga menyoroti rencana KPK yang akan memanggil Dirut Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo (HT). Menurutnya, hal itu tidak relevan. Mengingat Bhakti Investama sebagai perusahaan publik, pasti mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan jika Bhakti melanggar ketentuan perpajakan tentu sejak lama sudah dilakukan delisting oleh Bapepam-LK.

"Tapi saya tidak menyoroti itu, saya fokus pidananya saja. Kalau betul itu pidana pajak, tapi Bhakti Investama itu sebuah perusahaan yang sudah listing, kalau memang terbukti bersalah bisa saja Bapepam-LK mencabut listingnya, (delisting)," tambah dia.

Dia mencontohkan, salah satu kasus yang harus dibongkar KPK adalah masalah dana talangan yang diberikan untuk menyelamatkan Bank Century.

"Sri Mulyani sudah terbukti, sudah P21, ketua MA juga sudah saya laporkan. Apakah dapat dibenarkan Menteri Keuangan membuat surat pernyataan palsu? Hukumannya 6 tahun, apalagi dia petinggi negara," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement