JAKARTA - Sehubungan dengan peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang mengenakan pajak 20 persen bagi bahan mineral, manajemen PT Mitra Investindo (MITI) berencana menghentikan ekspor batu granit di tahun ini.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka kita akan menghentikan ekspor, kita bukan tidak mau ekspor tapi April tahun lalu ada aturan yang mengatur ekspor raw material (bahan mentah),” kata Direktur Utama MITI, Kumari di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa spesifikasi batu hasil tambang perseroan sebenarnya diminati pembeli di luar negeri. Pihak pelanggan pun menyatakan tidak keberatan jika harga dinaikkan 20 persen sebagai dampak pajak bahan mentah.
"Namun penghitungannya tidaklah seperti itu dengan pajak 20 persen tersebut membuat harga hasil tambang granit milik kami tidak kompetitif lagi, karena harga ekspor granit dalam bahan mentah sebesar 19 hingga 21 dolar Singapura per ton, tapi dengan ketentuan peraturan menteri, maka harganya bisa lebih dari dua kali lipat," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini fokus mengirim hasil produksinya ke dalam negeri saja dan juga menunggu jawaban dari Kementerian ESDM terkait hal ini.
"Kita masih menunggu, karena batu granit yang ditambang kami itu bukan termasuk granit marmer, sementara dalam Peraturan Menteri ESDM yang terkena pajak adalah granit marmer," imbuh dia.
Namun pihaknya tidak khawatir akan hal ini, karena melihat permintaan dari daerah sekitar terhadap hasil tambang perseroan sangat tinggi.
(Widi Agustian)