 
                JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Besarnya gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (1/7/2013).
Dalam PP tersebut, disebutkan yang mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
Selain itu para Pejabat Negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil ketua, dan Anggota MPR, Ketua, wakil ketua, dan Anggota DPR, ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (pro yustisial).
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan pada ketua, wakil ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan yang setingkat menteri, 
Kepala Perwakilan RI yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur dan wakil gubernur, dan bupati atau wali kota, dan Wakil bupati atau wakil wali kota.
Adapun penerima pensiun adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Sedangkan penerima tunjangan adalah veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, tunjangan janda atau duda, tunjangan bekas tentara KNIL/M, tunjangan bagi anggota TNI atau Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.
(Martin Bagya Kertiyasa)