SEMARANG – Asosiasi penyelanggaran multimedia Indonesia (APMI) menggandeng Bareskrim polda Jateng untuk menindak sejumlah operator televisi illegal Jateng. Hal ini dikarenakan perkembangan operator televisi illegal yang terus mengalami peningkatan dan menyebabkan keresahan di masyarakat.
Head of Piracy APMI, Dwi utomo mengatakan, hingga saat ini terdapat 2000 operator televisi ilegal di seluruh Indonesia dengan jumlah konsumen mencapai 5-6 juta pelanggan. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan operator televisi berlanggan resmi yang berjumlah 20, dengan jumlah konsumen antara 3-4 juta pelanggan.
“Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak berbahaya bagi masyarakat, misalnya dengan menyiarkan konten pornografi secara bebas, karena mereka tidak termonitor oleh pemerintah. Selain itu ini juga menyebabkan kerugian bagi industri TV berlangganan serta kerugian bagi Negara dari sektor pajak,”ujarnya
Dwi memperkirakan, kerugian yang diakibatkan oleh munculnya ribuan operator televisi illegal ini mencapai Rp2 triliun per tahun.
Dia berharap, pihak penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) lebih tegas dalam menindak operator televisi illegal. Karena selama ini kasus – kasus yang ditangani hanya memberikan vonis yang relatif ringan.
“Kita sebenarnya agak kecewa karena kasus – kasus yang ditangani selama ini tidak dijerat dengan hukuman maksimal. Padahal sesuai dengan undang – undang Hak kekayaan Intelektual tuntutannya bisa sampai 5 tahun penjara, tapi kenyataannya hanya dituntut beberapa bulan saja,”ungkapnya
Sementara itu Kabagreskrim Polda Jateng, Ismanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap operator televisi illegal. Ia mencontohkan penangkapan oknum mahasiswa di kabupaten karanganyar, Jateng karena memperjual belikan tiket fly yang dapat membuka akses konten siaran berlangganan secara illegal.
“Modusnya dengan menjual kepada pelanggan kode untuk membobol siaran televise berlangganan milik operator televise berlangganan resmi. Sudah divonis hari rabu (18/09) kemarin enam bulan penjara,”ungkapnya
Pihaknya berharap masyarakat lebih berhati – hati dalam memilih operator televise berlangganan, agar tidak tidak menggunakan operator televise illegal. “masyarakat perlu tahu, bila dengan sengaja menggunakan televise berlangganan illegal, maka bisa dijerat dengan undang – undang hak cipta,”ungkapnya. (kie)
(Widi Agustian)