JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya memberhentikan dua Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang kedapatan bermain golf di saat jam kerja. Pasalnya, Kementerian BUMN telah mencanangkan peraturan bahwa Direksi BUMN tidak boleh bermain golf saat jam kerja.
Dahlan Iskan mengatakan, dua Direksi PT BKI tersebut salah satunya Direktur Utama PT BKI Ibnu Wibowo. "Yang ada buktinya ada dua orang direksi, satunya Dirut (Ibnu Wibowo) satunya direktur," kata Dahlan usai Rapim di Kantor PT Penas, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Dahlan menjelaskan, hal ini akan diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai langkah legal untuk menempuh proses pemberhentian dua direksi PT BKI yang kedapatan bermain golf tersebut.
Selain itu, dua direksi lainnya masih dalam proses pencarian bukti-bukti. Jikalau memang terbukti bermain golf, maka akan diputuskan secara tegas. "Yang dua lagi belum terbukti, tapi kalau ada Buktinya nanti diganti juga," ungkapnya.
Dalam pemberhentian dua Direksi PT BKI, Dahlan menegaskan tidak ada keputusan untuk dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Melainkan, segera diganti dengan direktur yang baru.
Namun, dia belum bisa menyebutkan nama calon-calon pengganti dua jabatan yang pasti akan kosong. "Tidak ada pengganti harian besok langsung diputuskan. Nama-namanya sudah ada sih," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)