JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atas saham PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) pada sesi I perdagangan hari ini.
"Suspensi atas perdagangan saham MREI di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali," jelas Pjs Kadiv Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam pengumuman tertulisnya, Rabu (3/9/22014).
Kemarin, BEI menjatuhkan sanksi suspensi kepada saham MREI. Saham ini telah mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham MREI sebesar Rp3.800 atau 122,58 persen. Adapun harga penutupan pada 13 Agustus sebesar Rp3.100 sementara pada 1 September mencapai Rp6.900.
Suspensi dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang, berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
(Widi Agustian)