JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pihak regulator mendukung bahwa industri kreatif Undian Gratis Berhadiah (UGB) harus berjalan dan mempunyai aturan dan etika.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi ZA Dulung menjelaskan, pajak dari UGB mencapai Rp136 miliar. Nilai tersebut dianggap masih kecil sehingga Kemensos akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kemensos akan menggandeng Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, untuk melaksanakan pajak dari UGB," Andi dalam acara Temu Penyelenggara Undian Berhadiah di Hotel Orchadz, Jakarta Pusat, Kamis (16/102014)
Dia menjelaskan bahwa pajak undian gratis sebenarnya masih kecil, yakni hanya 25 persen. "Itu masih kecil dibandingkan potensi yang seharusnya dikelola Dirjen Pajak," ujarnya.
Mengacu pada regulasi, Dia mengatakan bahwa Kemensos memegang mandat dibidang penyelidikan dan pelaksanaan pajak undian gratis berhadiah. Termasuk pengaturan jumlah uang dan barang.
"Ada di UU No.22/1945 tentang Undian dan UU No.9/1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Kedua UU tersebut memberikan wewenang kepada Kemensos sebagai regulator," tandasnya.
(Widi Agustian)