Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan KPPU Rusak Citra Perusahaan Ban

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2015 |21:35 WIB
Putusan KPPU Rusak Citra Perusahaan Ban
Ilustrasi perusahaan ban. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp25 miliar kepada enam produsen ban dalam negeri. Enam perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Antimonopoli.

Direktur PT Gajah Tunggal Tbk (GTBI) Catharina Widjaja mengatakan dampak dari dugaan kartel yang diberikan KPPU akan memberikan pandangan yang negatif kepada perusahaan yang dia pimpin saat ini.

"Kalau memang keputusan sudah ada, kan tentunya nanti ke depannya juga akan bad image," kata Catharina di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Catharina menjelaskan, dugaan tersebut memang belum memberikan dampak yang negatif terhadap laju bisnisnya Gajah Tunggal. "Sampai saat ini memang belum ada impactnya, buat perusahaan ban Indonesia. Tapi itu (dampak negatif) yang kita enggak mau," tukas dia.

Adapun enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Enam produsen ban itu terbukti melakukan kartel selama periode 2009 – 2012. KPPU menemukan fakta dalam rapat presidium Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement