Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Adapun besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," jelas Nota Keuangan tersebut.
(rzy)