JAKARTA - Perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen dan pihak serikat pekerja PT Pangansari Utama menyepakati beberapa klausul. PT Pangansari Utama adalah perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia yang bekerja di lingkungan kerja Freeport.
Sekira 80 persen perusahaan kontraktor dan privatisasi yang berada di bawah naungan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, kini tengah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
Dalam PKB terbaru tersebut, kata Senior HRD General Affairs dan Legal PT Pangansari Utama Fortunatus Lengga Mali, tim perunding manajemen dan serikat pekerja PT Pangansari Utama bersepakat meningkatkan gaji pokok pekerja sebesar 20 persen.

Kenaikan gaji dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2016 naik 10 persen dan pada tahun 2017 naik 10 persen.