JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah memecat RJ Lino dan Ferialdy Noerlan dari jabatannya sebagai Direktur di PT Pelindo II (Persero).
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, alasan pemecatan kedua Direktur Pelindo II itu agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang tengah dijalaninya.
"Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," jelas Rini dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.
Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.
Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II.(rai)
(Rani Hardjanti)