JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan mendenda LG International Corp sebesar Rp8 miliar. Denda ini akan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
Denda ini sehubungan dengan pemeriksaan Perkara No. 16/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham PT Binsar Natorang Energi yang dilakukan oleh LG International Corp.
Adapun objek perkara ini adalah Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp. kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Pasalnya, nilai aset dan nilai penjualan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp. telah memenuhi batasan nilai yaitu aset gabungan sebesar Rp3,826 triliun, dan nilai penjualan gabungan sebesar Rp5,315 triliun.
Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) nilai penjualan (omzet) dan aset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP No. 57/2010 yang menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila (a) aset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan atau omzet gabungan melebihi Rp5 triliun.
Berdasarkan kesimpulan penyelidikan yang dilakukan oleh investigator terdapat keterlambatan pemberitahuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan kepada KPPU. LG International Corp. terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi selama 20 (dua puluh) hari kerja.
Dengan demikian unsur Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu (1) Unsur pengambilalihan saham terpenuhi, (2) unsur nilai aset dan atau nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu terpenuhi, (3) Unsur keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada Komisi terpenuhi.
(Martin Bagya Kertiyasa)