JAKARTA - Teknologi informasi makin hari makin merambah semua sektor industri. Tak terlepas industri real estat. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pengelola pertanahan di Indonesia, memberikan layanan portal yang dapat diakses di manapun berupa peta tanah Indonesia.
Portal http://peta.bpn.go.id ini bisa menyajikan pemetaan tanah baik SHM, SHGB, Petok dan lain-lain di seluruh Indonesia. Untuk melihatnya, Anda memang harus meregistrasi terlebih dahulu. Registrasi di portal tersebut sangat mudah dan gratis.
BPN memberikan himbauan pada halaman peta online yakni untuk tidak menyebarluaskan peta tersebut dalam bentuk digital maupun cetakan. Akses ke peta ini hanya diperbolehkan dari halaman peta.bpn.go.id. BPN tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk penyalahgunaan yang diambil dari halaman tersebut.
Peta tersebut menunjukkan posisi relatif sebaran bidang-bidang tanah. Apabila terdapat perbedaan letak, batas, bentuk dan luas bidang tanah dengan keterangan di dalam sertifikat agar melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan penerbit sertifikat. Untuk meningkatkan akurasi data yang disajikan pada peta, saran dan masukan pemegang hak sangat dibutuhkan oleh pihak BPN.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.