JAKARTA - UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam pengampunan pajak berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal. Pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,5 persen hingga 1 persen. Dan, tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Yustinus mengatakan, pengenaan tarif yang lebih rendah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan usulan dari CITA saat beberapa waktu lalu saat bersama DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dia menambahkan, DPR setuju dengan ide tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Sementara itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, senilai Rp 3.000 triliun dari PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.