JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pensiunan PNS tidak mendapatkan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal sebelumnya, pensiunan PNS direncanakan mendapat THR namun tidak 100 persen dari gaji pokok. Bambang menyatakan pensiunan PNS hanya akan mendapat gaji ke-13.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi para PNS. Gaji tambahan ini bakal dicairkan pada pekan depan.
"Kalau pensiunan gaji ke-13," singkat Bambang di kantornya, Jumat (17/6/2016).
Bambang menegaskan, THR hanya diberikan kepada pegawai aktif.
"THR memang untuk pegawai aktif dan ini pertama kali kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan nanti kita lihat," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini nantinya tidak hanya diterima oleh PNS. Para pensiunan PNS pun juga akan dapat menerima gaji ke-13 dan THR.
Menurut Yuddy, besaran gaji ini nantinya akan disesuaikan dengan gaji pokok pensiunan PNS. Nantinya, gaji ke-13 dan THR ini akan diberikan sebesar 70 persen dari gaji pokok.
"(Pensiunan) dapat, besarannya dihitung biasanya kalau pensiun itu sekitar 70 persen dari gaji pokok, jadi kalau dia THR nya juga 70 persen gaji pokok," kata Yuddy saat ditemui di Istana Negara, Jakarta.
(Fakhri Rezy)