JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah harta dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk hingga hari ini mencapai Rp47,75 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan meningkat sebesar Rp962,10 miliar atau 0,6 persen dari target.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (23/8/2016), surat pernyataan harta yang disampaikan dalam program tax amnesty ini meningkat dari sebelumnya menjadi 8.495 surat.
[Baca juga: 7.376 Peserta Tax Amnesty Laporkan Harta Rp42,56 Triliun]
Adapun komposisi harta yang dilaporkan sebesar Rp47,8 triliun meliputi deklarasi luar negeri Rp6,05 triliun dan Rp40,2 triliun deklarasi dalam negeri. Sisanya Rp1,52 triliun merupakan repatriasi.
Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp962 miliar berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp741 miliar, badan non-UMKM Rp151 miliar, orang pribadi UMKM Rp66,8 miliar dan badan UMKM Rp3,07 miliar.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.