JAKARTA - Rapat kerja di Komisi VI yang membahas soal asumsi ESDM untuk RAPBN 2017 berubah menjadi perdebatan yang membahas Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Perdebatan terjadi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga jadi Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan dengan Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah Zubir.
Perdebatan berawal ketika Inas mulai membahas perpanjangan ekspor konsentrat yang diberikan Arcandra kepada PT Freeport Indonesia. Dia mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut.
Sebab, menurut sepengetahuan Inas pemberian perpanjangan ekspor tersebut ditandatangani oleh Dirjen Minerba dengan mengatasnamakan menteri.
"Kalau saya baca, itu ditandatangani oleh Dirjen Minerba atas nama menteri. Nah kenapa atas nama menteri. Kan menterinya ada Pak Arcandra saat itu," ujarnya si Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Selain itu, menurutnya keputusan tersebut juga tidak sah di mata hukum lantaran Arcandra memiliki kewarganegaraan ganda yang melanggar undang-undang yang ada. Inas mencurigai bahwa penandatanganan itu ada unsur kesengajaan.
"Hanya saya melihatnya mungkin karena itu sudah ada feeling bahwa kalau ini ditandatangani Arcandra, itu akan batal demi hukum karena dia bukan WNI. Karena itu diserahkan ke Dirjen Minerba atas nama," imbuhnya.
Mendengar hal itu, Luhut langsung menampiknya. Menurut Luhut keputusan perpanjangan ekspor konsentrat Freeport itu sebenarnya diberikan oleh Menteri ESDM sebelumnya yakni Sudirman Said. Sebab keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dikeluarkan Sudirman Said pada Januari 2015 lalu.
"Jadi apa yang terjadi pada 9 Februari yang ditandatangani Pak Bambang mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," jelas dia.
Luhut memandang, Arcandra sengaja melakukan hal itu lantaran ketentuan yang dibuat menteri sebelumnya itu harus terlaksana. Oleh karena itu penandatanganan dilakukan di level Dirjen dan dikonfirmasi oleh Arcandra.
"Mekanisme kerja birokrat di kementerian, tidak semua kewenangan Menteri itu dia tandatangan. Tidak gitu. Empat perpanjangan yang lalu itu ditandatangani oleh Pak Bambang. Kalau birokrasi begitu. Mudah-mudahan suatu ketika bapak masuk pemerintahan biar bapak alami juga birokrasi begini," tegas Luhut.
(Martin Bagya Kertiyasa)