Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seskab: Cuma Jokowi yang Tahu Nasib Arcandra Tahar

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |12:27 WIB
Seskab: Cuma Jokowi yang Tahu Nasib Arcandra Tahar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan, hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengetahui nasib dari Arcandra Tahar paska diberhentikan dari Menteri ESDM.

Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi usai bekerja selama sekitar 21 hari sebagai Menteri ESDM, pemberhentian itu usai terkuaknya dwi kewarganegaraan yang dipegang oleh Arcandra, pasport Indonesia dan juga Amerika Serikat (AS).

Usai diberhentikan, nasib Arcandra di kabinet kerja masih memiliki asa yang jelas, hal tersebut jelas terlihat masih seringnya Arcandra menyambangi Istana Kepresidenan.

Akan tetapi, Pramono mengaku masih belum mengetahui nasib dari Arcandra Tahar, meskipun saat ini santer disebut-sebut kembali menjabat sebagai orang nomor satu di ESDM.

"Hanya Pak Jokowi yang tahu, yang jelas bukan Pramono Anung," tegas Pramono di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum mengetahui secara detail laporan kembali didapatnya status warga negara Indonesia (WNI) oleh Arcandra Tahar. Jokowi mengungkapkan masih ingin terlebih dahulu mengetahui secara lengkap mengenai proses pengurusannya.

"Jadi kronologi pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus. Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," ujar Jokowi, sebagaimana disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Kamis (8/9/2016).

Arcandra Tahar sendiri resmi kembali berstatus WNI usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Peneguhan yang didasarkan pada asa perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama Archandra Tahar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement