JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT BNP Paribas Securities Indonesia. PT BNP Paribas disuspensi lantaran tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I Perdagangan 14 November 2016, diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," kata Direktur BEI Alpino Kianjaya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui MKBD Perusahaan memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam dan LK (OJK) Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Sekadar informasi, PT BNP Paribas Securities Indonesia di suspensi pada akhir pekan kemarin Jumat 11 November 2016. Hal ini lantaran BNP Paribas tidak menyerahkan MKBD sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 08.30 WIB tanggal 11 November 2016.
(Martin Bagya Kertiyasa)