Ingin Berinvestasi Sukuk? Berikut Cara-Cara Mendapatkannya
Sama seperti Obligasi Konvesional atau ORI, Sukuk Ritel juga merupakan surat berharga yang sah dan diterbitkan oleh negara. Hanya saja karena berlandaskan hukum syar’i (Syariah) Sukuk disebut juga sebagai Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.
Tapi bagaimana cara untuk mendapatkan Sukuk Ritel ini dan siapa sajakah yang boleh mendapatkannya? Karena Sukuk merupakan surat berharga negara, hal-hal yang terkait dengan prosedur serta mekanisme bisa dipastikan berlaku surut jika ingin mendapatkan Sukuk.
Secara gamblang ada dua cara untuk mendapatkan Sukuk Ritel, jika dijabarkan adalah sebagai berikut:
1. Melalui Mekanisme Pasar Perdanaa
Disebut demikian karena membeli langsung pada agen yang ditunjuk resmi oleh negara untuk melakukan jual beli Sukuk Ritel. Dengan mekanisme tersebut syarat yang perlu dilengkapi cukup sederhana, pertama jelas harus menghubungi Agen penjualan Sukuk Ritel yang telah ditunjuk oleh negara.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengisian formulir sebagaimana yang telah disediakan oleh pihak Agen Penjual Sukuk Ritel (SR). Melampirkan persyaratan terkait data diri dan kependudukan seperti misalnya KTP serta hal lain sebagaimana yang diminta dan diperlukan oleh pihak keagenan.
Mekanisme berikutnya adalah mekanisme keuangan murni seperti misalnya, melakukan transfer dana sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli, penerimaan tanda bukti kepemilikan sekaligus juga melakukan pengambilan sisa dana yang ditransfer apabila jumlah Sukuk yang diterbitkan oleh pihak emiten (Pemerintah) tidak mencukupi sebagaimana jumlah dana yang diberikan, memperoleh penjatahan, selanjutnya hanya tinggal menunggu proses investasi bergulir sebagaimana tenor yang diajukan oleh emiten.
2. Melalui Mekanisme Pasar Sekunder
Untuk proses yang kedua ini, pembelian dilakukan melalui mekanisme sebagaimana yang ada dalam proses pembelian obligasi yaitu melalui mekanisme bursa atau perbankan. Proses memakan waktu kurang lebih 2 minggu hingga pihak pembeli Sukuk mendapatkan apa yang disebut dengan Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang dikeluarkan oleh pihak bursa atau bank umum sesuai dengan mekanisme sekunder yang diikuti.
Jika dilihat dari prosesnya jelas Sukuk sama dengan obligasi, yang aman dan bisa menguntungkan dari segi investasi. Namun memahami cara penggunaannya, ada beberapa perbedaan dalam beberapa hal yang harus diperhatikan dengan seksama agar tidak mendapatkan efek negatif dari investasi yang sedang berjalan.