JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dengan revisi itu perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat asal mengubah perizinan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika proses peraturan mengenai bea keluar masih dalam tahap pembahasan dan belum ada kelanjutan ataupun keputusan yang diambil.
"Kemarin sudah didiskusikan akan mengirimkan segera rincian dari rekomendasi yang sesuai dengan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk memberikan sinyal mengenai bea keluar yang dikaitkan dengan progres," ungkapnya di Jakarta.
Baca Selengkapnya: Bea Keluar Tambang Akan Naik, Menkeu Masih Hitung Ulang
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.