JAKARTA - Pemerintah berencana akan membentuk industri keuangan syariah berbentuk bank wakaf. Hal ini pun sempat dibahas di Kantor Presiden beberapa waktu lalu.
Dalam pembangunan bank wakaf ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap nantinya pengelolaan ini dilakukan secara syariah. Pengelolaan pun tidak dilakukan secara konvensional, termasuk unit bisnis yang terdapat pada bangunan tersebut.
"Itu juga sudah diterapkan di mana-mana," tutur Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Nantinya, bisnis pada sekitaran bank wakaf ini akan dikelola dengan prinsip keuntungan secara syariah. Perputaran uang pun akan digunakan untuk kegiatan dalam konteks syariah.
OJK pun juga berharap agar bank wakaf tidak bergerak pada sektor pembiayaan. Artinya, bank wakaf ini harus benar-benar bergerak dan menjalankan fungsinya secara syariah.
"Wakaf itu akad syariah konsekuensinya harus pakai syariah enggak bisa secara konvensional. Itu kan halal," tutur Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin.
Selain bank wakaf, OJK juga tengah fokus pada pengembangan dana pensiun syariah. Hanya saja, pembentukan dana pensiun ini masih butuh waktu.
Tak hanya itu, OJK juga masih fokus pada pengembangan financial technology. Diharapkan, hal ini mampu berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)