JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil temuannya terkait permasalahan kredit pemilikan rumah (KPR) ditilik dari sisi developer atau pengembang perumahan. Satu hal yang cukup menjadi sorotan yakni tidak adanya lembaga yang secara tegas mengawasi developer.
"Ini beberapa masalah yang kita peroleh, kita coba inventarisir beberapa masalah. Pertama belum ada lembaga yang awasi tegas developer itu," jelas Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Rela Ginting dalam diskusi 'Property & Mortgage Summit 2017' di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Selanjutnya permasalahan terkait janji yang diberikan oleh pihak pengembang kepada konsumen atau Kreditur KPR. Persoalannya ialah apa yang dijanjikan oleh pengembang tidak sesuai dengan yang diterima oleh si konsumen.
"Developer itu penyelesaian bangunan dan dokumen jaminan yang diberi developer tak sesuai yang dijanjikan," jelas Ginting.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya markup harga hunian yang dipatok dengan nilai yang terlampau jauh dari biaya produksi rumah itu sendiri. Setelah harganya dinaikkan sedemikian rupa kemudian pengembang melakukan gimmick dengan memberikan diskon.
"Ada markup harga perolehan, kadang ada juga yang unit rumah dinaikkan dulu harganya kemudian dikasih diskon ke konsumen sehingga seolah-olah uang diserahkan ke konsumen. Tujuannya supaya LTV-nya (loan to value) terpenuhi juga," tambahnya.
(Rizkie Fauzian)