Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Taksi Online, Menhub Minta yang Reguler Tak Tersingkir

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2017 |15:45 WIB
Marak Taksi <i>Online</i>, Menhub Minta yang Reguler Tak Tersingkir
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan sistem dan aturan transportasi online selama ini sudah berjalan baik. Hal ini pun dilaporkan pada rapat terbatas di Kantor Presiden hari ini.

"Pada dasarnya kehadiran taksi online adalah suatu keniscayaaan, suatu kelaziman teknologi, masuk dalam suatu komunitas negara tertentu. Jadi kalau kita tidak meng-adopt itu sebagai bagian kegiatan kita, maka kita akan tertinggal," kata Budi Karya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Hanya saja, pemerintah juga tak ingin taksi reguler tersingkirkan. Untuk itu, pemerintah pun telah mengatur keberadaan taksi online ini.

"Tapi memang di Indonesia juga banyak taksi reguler, oleh karenanya kita tidak ingin juga taksi reguler ini tersingkirkan. Oleh karenanya kita mengambil pendekatan kesetaraan antara reguler dengan online," ujarnya.

Menurut Budi Karya, pemerintah telah memetakan beberapa hal seperti uji KIR, stiker, kuota, tarif batas, juga pemberlakukan aturan STNK dan sebagainya pada taksi online. Saat ini, proses penerapan aturan masih berlangsung.

"Pada dasarnya para pihak ini cukup menerima. Nanti kita sekalian sosialisasi pada mereka, ada hal yang masih belum matching nanti kita sesuaikan," ujarnya.

Pemerintah, kata Budi, selama ini juga telah melakukan upaya agar taksi online sebagai pendatang baru dapat melakukan proses asimilasi atau proses kebersamaan. "Itu sudah terjadi katakan di Jakarta, ada satu Go-Car yang kerja sama dengan Bluebird, terus beberapa, Grab dan Uber juga. Akhirnya mereka itu satu," ungkapnya.

Pemerintah juga akan mempermudah izin terkait transportasi online. Izin ini dapat diajukan secara online sehingga tak perlu dilakukan secara tatap muka.

"Saya laporkan, pasti itu mendapat suatu sambutan yang baik, karena kemarin waktu kita membuat perizinan untuk Jakarta, dengan berbasis online berarti tidak ada tatap muka, sehingga proses governance itu lebih baik, saat ini tinggal kita adopt saja kita akan lakukan di daerah-daerah. Sehingga pendaftaran khusus untuk taksi online sudah dilakukan dengan online juga," katanya.

Setelah Jakarta, aturan ini juga akan berlaku di kota-kota besar seperti Surabaya, Medan, dan lainnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement