Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Janjikan Untung 120% dan Umrah Rp8 Juta, OJK Selidiki Maestro Pulsa dan Global Insani

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2017 |18:17 WIB
Janjikan Untung 120% dan Umrah Rp8 Juta, OJK Selidiki Maestro Pulsa dan Global Insani
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelidiki dua perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Jawa Barat yaitu Maestro Pulsa dan Global Insani yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

"Kami sedang menyelidiki dua perusahaan investasi, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin resmi dan merugikan nasabah," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhamad Lutfi, Rabu (26/7/2017).

 Baca juga: Walah, Kerugian Akibat Investasi Bodong Sudah Capai Rp126,5 Triliun

Lutfi menuturkan, Maestro Pulsa menawarkan investasi dengan keuntungan sebesar 120% kepada nasabah, sementara Global Insani menghimpun dana sebesar Rp8 juta dalam jangka waktu tertentu nasabah bisa umrah.

"Maestro masih dalam tahap penyelidikan kalau Global Insani pemiliknya sudah kami panggil," tuturnya.

 Baca juga: Penting! Satgas Waspada Harus Serius Berantas Investasi Bodong

Dia menjelaskan Maestro Pulsa menawarkan investasi kepada para nasabahnya sebesar Rp500 ribu yang kemudian dimasukkan dalam rekening di suatu bank.

Dari jumlah tersebut nantinya nasabah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.250.000 yang dapat ditarik dananya setiap bulan sebesar Rp100.000 dalam waktu 12 bulan.

"Modus yang digunakan terbilang baru, ini jelas berpotensi merugikan. Kita bisa bayangkan nasabah mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulan, ini bertentangan dengan prinsip legal dan logis," katanya.

Menurutnya, Maestro Pulsa yang berlokasi di Indramayu dan Majalengka tidak berizin. Pihaknya tidak tahu persis sejak kapan perusahaan itu beroperasi dan berapa jumlah nasabah yang menanamkan modalnya di sana.

Sementara itu untuk Global Insani memiliki mekanisme yang berbeda dalam menghimpun dana, yakni nasabah menyetorkan uang sebesar Rp8 juta dalam waktu tiga bulan akan diberangkatkan umroh.

"Dalam jangka waktu yang sudah ditentukan banyak nasabahnya yang tidak diberangkatkan umrah," katanya.

Perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih selama 3 tahun dan memiliki nasabah lebih dari 2 ribu orang yang tersebar di Wilayah III Cirebon yaitu Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Lutfi menambahkan setalah diperiksa, ternyata Global Insani tidak memiliki izin, namun OJK sudah melakukan komitmen dengan pemilik Global Insani untuk membayar kerugian nasabah yang nilainya lebih dari Rp30 miliar.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement