Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stop Proyek Meikarta! Pemprov Jabar: Menjual Barang Ilegal adalah Kriminal!

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |18:34 WIB
Stop Proyek Meikarta! Pemprov Jabar: Menjual Barang Ilegal adalah Kriminal!
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Proyek besutan Lippo Goup Meikarta belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alhasil, proyek tersebut diminta untuk dihentikan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan, ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang Kota Metropolitan. Ada 3 metropolitan yang kita rencanakan ke depan dan 3 wilayah pertumbuhan di Jawa Barat Selatan. Pertama, Bandung Raya Metropolitan, lalu Cirebon Raya, dan terakhir Bodebekapur.

Baca juga: Industri Properti Sedang Lesu, Gubernur BI: Itu Sesuatu yang Normal

“Bodebekapur itu twin metropolitan, twin-nya Jakarta. Jadi Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta. Jadi (proyek) yang berskala metropolitan harus dapat izin rekomendasi dari provinsi, baru dibangun, sebelum kabupaten mengeluarkan izin apalagi yang di satu kabupaten saja kalau berskala metropolitan itu harus dapat rekomendasi dari pemprov, sebab untuk perencanaan seluruh kota,” jelasnya, Rabu (2/8/2017).

DIa menambahkan, dirinya sempat melakukan pengecekan ke Kabupaten Bekasi dan juga Pemrov Jabar terkait perizinan, namun ternyata belum ada permohonan. Oleh karena itu, dirinya meminta agar proyek tersebut dihentikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement