Baca juga: Industri Properti Sedang Lesu, Gubernur BI: Itu Sesuatu yang Normal
Dirinya meminta kepada Lippo untuk melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti ada tiga keabsahan tindakan pemerintah, pertama sesuai kewenangan, kedua sesuai prosedur, ketiga sesuai substansi. Jika tidak dilakukan ini indikasi korupsi.
Menurutnya, jika izin pemrov masih ditolak artinya perusahaan harus mengubah konsep pembangunan. Misalnya agar bebas banjir atau menerapkan green bulding.
Baca juga: Waduh! Target Pertumbuhan Ekonomi 5,1%, Tak Cukup Angkat Sektor Properti
“Ubah perencanaan. Ubah dong kan bisa. Bagaimana zero rain off, bagaimana green building, bagaimana supaya air tidak keluar dari kawasan, kan teknologi bisa smua. Tapi harus transparan, harus koordinasi sama kita. Kita enggak boleh menyusahkan satu seorang rakyat pun di sana,” tukasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.