JAKARTA - Rencana uji coba penerapan larangan sepeda motor melintas di Jalan Rasuna Said dan Sudirman dilakukan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017. Jika uji coba ini berhasil maka akan diberlakukan secara resmi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Andri Yansah mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan ukuran untuk melihat keberhasilan uji coba tersebut. Cara ukur efektifnya yakni kecepatan, waktu tempuh, volume kendaraan dan keterjangkauan penumpang menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Ingat! Peraturan Taksi Online Terbaru Diberlakukan Akhir Tahun
Untuk kategori pertama terkait kecepatan, Andri menerangkan, pemerintah akan melihat selama uji coba apakah laju kendaraan dapat bertambah. Misalnya, sebelum diberlakukan kebijakan kendaraan melaju 10-15 kilometer (km)/jam, setelah diberlakukan bisa meningkat 20-25 km/jam.
"Jadi nanti ini (hasil uji coba) kita evaluasi apakah efektif atau tidak. Kalau efektif kita tetapkan menjadi definitif untuk pembatasan lalu lintas sepeda motor," ujarnya di Cikini, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: 18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan
Kemudian kategori kedua soal waktu tempuh, pemerintah akan melihat apakah ada penambahan atau pengurangan waktu tempuh kendaraan yang melaju dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Kemudian volume, apakah selama uji coba ada pengurangan jumlah kendaraan atau tidak.
Baca juga: Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler
"Nah yang terpenting adalah kategori keempat, kita lihat volume kendaraan dan keterjangkauan penumpang menggunakan angkutan umum. Apakah ini meningkat,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)