Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman "Pelototi" Proses Perizinan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |14:00 WIB
Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan diskusi terbuka terkait proyek pembangunan Meikarta. Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya mala administrasi oleh penyelenggara negara.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah maupun pihak swasta dalam hal penyelenggaraan pemenuhan hak hunian bagi masyarakat Indonesia yang merupakan hak – hak dasar warga negara.

Baca juga: Grand Launching, Ini 6 Keuntungan Tinggal di Kota Terpadu Meikarta

Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Hal itu agar tidak terjadinya Mala administrasi uang menyalahi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

"Sebetulnya mal administrasinya kan terjadi di pemerintahan bukan di pengembangnya dalam rangka mengawasi dan melayani izin. Kita pastikan jangan sampai ada izin yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Grand Launching, Hampir 100.000 Unit Properti Meikarta Sudah Terpesan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement