Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman "Pelototi" Proses Perizinan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |14:00 WIB
Cegah Penyimpangan Administrasi di Perizinan Properti, Ombudsman
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

Sehingga lanjut Alamsyah, dirinya meminta kepada pemerintah untuk tidak abai terkait instrumentasi administrasi. Khususnya kepada seluruh pengembangan izin hunian.

"Kami berharap pemerintah juga tidak abai, pengendalian perjalanan, instrumen administrasi berjalan, instrumen review ketika ada area yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus dilakukan, tidak ada pemutihan," jelas Alamsyah.

"Ini bukan hanya untuk Meikarta ya, tapi untuk pembangunan properti-properti secara keseluruhan," imbuhnya.

Baca juga: Proyek Meikarta Belum Berizin, Lippo Wajib Ikuti Prosedur yang Berlaku!

Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Kementerian Agraria dan Tata Ruang , Kementerian Komunikasi dan Informasi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara Bank Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Pers, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang semula hadir ternyata dalam kesempatan tersebut berhalangan hadir

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement