JAKARTA - Pemerintah diminta secara matang untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dalam memungut pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
"Jika terlalu agresif, terutama untuk startup, bisa mendistorsi," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga: Tarik Pajak E-Commerce, Harus Ada Tahapan yang Jelas
Dirinya pun menyarankan agar dapat berkaca pada negara lain soal besaran pajak pelaku e-commerce. "Maka sebaiknya strateginya withholding denga tarif rendah supaya kompetitif dengan negara lain. Yang penting dorong semua teregister," jelasnya.
Yustinus juga mengingatkan kerjasama pemerintah sebelum memungut pajak bagi pelaku e-commerce.
"Integrasi kebijakan, karena domain kewenangan ada di Kominfo, BI/OJK, dan Kemenkes. Persis, itu problem mendasar kita, bikin koordinasi dan sinergi yang efektif," tukasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.
“Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.
"Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)