JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.
“Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.
"Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah," ujarnya.
Baca Juga: