Baca Juga: Mendag Minta Kejagung Awasi Transaksi Imbal Dagang Sukhoi dari Rusia
Indonesia juga akan menawarkan produk dari industri pertahanan dalam negeri. Namun, belum diketahui, produk apa yang nantinya akan dipilih oleh Rusia.
"Alat pertahanan juga. Ya kita kasih ini produknya Pindad, ini produknya PT Dirgantara Indonesia, ada kapal segala macam, kita bikin list-nya. Silakan Anda pilih, setelah itu kita negosiasi," ungkapnya.
Rencana imbal dagang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tak hanya itu, hal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri.
(Dani Jumadil Akhir)